- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemprov DKI Jakarta perluas kawasan ganjil genap dalam menyambut Asian Games . Uji coba ganjil-genap sudah diberlakukan mulai awal Juli 2018 lalu.
Uji coba ganjil genap dimulai pada tanggal 2 Juli sd 31 Juli 2018. Selain pemberlakuan lebaran ganjil genap mulai tanggal 1 Agustus 2018.
Ganjil genap berlaku Senin sd Minggu pukul 06.00 sd 21.00 WIB. Kendaraan berpelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genapoperasikan pada tanggal genap.
Mengakali pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) demi melintas saat di waktu ganjil atau genap jelas itu melanggar peraturan.
Tapi benar tidak ya, saat ada pengendara yang melakukan pelanggaran itu mobil akan langsung ditarik. Hal itu bisa saja terjadi lho UCers, seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, Dikutip dari oto.detik.com, Jum'at (27/07/2018).
Bayu pun menjelaskan penarikan kendaraan bisa saja dilakukan jika pengendara juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK palsu.
"Kalau TNKB asli ada atau dibawa, meski dia juga memiliki dua pelat nomor dua, dan dia (pengendara-Red) memiliki surat SIM dan STNK sah, itu hanya suratnya saja yang disita," ujarnya.
"Tapi kalau STNK tidak ada, SIM tidak ada, TNKB ada dua. Bisa saja mobilnya ditahan. Karena kewenangan penahanan barang bukti surat atau kendaraan ada pada petugas, tergantung situasi di lapangan," katanya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar