- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
(oto.detik.com)
Saat pemerintah DKI Jakarta memperluas jalur ganjil-genapmenuai pro dan kontra. Karena selain jalanan ibukota yang semakin lancar, ini akan berdampak untuk para pengendara yang biasanya berkendara menggunakan kendaraan pribadi.
Rupanya jika memiliki kendaraan baru, bisa lho memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan atau kapan ingin membawa kendaraan pada tanggal ganjil atau genap.
"Ada tidak pengendara yang memilih nomor ganjil atau genap? Kalau itu ada," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, dikutip oto.detik.com, Senin (09/07/2018).
Bayu menjelaskan, memang tidak ada larangan bagi pengendara untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap.
"Kalau itu tidak ada aturan melarang mau ganjil atau genap, itu dimungkinkan saja (konsumen memilih pelat nomor kendaraan sesuai kebutuhan ganjil atau genap-Red)," katanya.
"Ada konsumen yang menginginkan nomor genap dan ganjil, itu bisa saja, tinggal ke diler atau ke showroom atau tempat beli nomor kendaraan," tambahnya.
Menyambut Asian Games, sistem ganjil-genap diberlakukan pada Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb
- sue
- kamus
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar