- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebuah motor Honda jenis C70 ditilang polisi di Kabupaten Garut. Alasannya karena pelat nomor motor itu 'Aku Sayang Kamu'.
Motor itu ditilang saat dua orang pemuda yang diketahui warga Kecamatan Banyuresmi hendak menuju kawasan Ciateul, Tarogong Kidul, Dikutip dari oto.detik.com, Selasa (14/08/2018).
Motor itu lewat di kawasan Bundaran STM saat polisi tengah melaksanakan giat penertiban kendaraan bermotor.
"Kita sedang ada giat pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kebetulan motor itu lewat dan dihentikan petugas," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun kepada detikcom melalui pesan singkat, hari ini.
Motor itu dihentikan petugas. Erik menjelaskan, mulanya petugas sudah curiga karena sang pengemudi yang tidak diketahui namanya itu tidak menggunakan helm saat melintas.
Setelah disetop petugas, salah seorang anggota juga memeriksa kelengkapan motor. Petugas terkejut saat melihat pelat nomor belakang motor itu bertuliskan 'Aku Sayang Kamu'
"Ketika dilihat motornya ternyata pelat belakang itu bukan deretan nomor yang sesuai tapi malah diganti dengan tulisan tersebut," ungkapnya.
Kepada petugas sang pengemudi mengaku hanya iseng mengganti pelat nomornya dengan tulisan 'Aku Sayang Kamu'. Pengemudi akhirnya ditilang polisi.
Erik mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar selalui mengikuti peraturan saat berkendara. Termasuk aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Gunakan TNKB yang sesuai. Jangan menyalahi aturan," pungkas Erik.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar