- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Media sosial dihebohkan dengan konvoi Fortuner yang melawan arus. Bahkan, pengendara yang berhak di jalurnya tak dapat ruang untuk jalan.
Dikutip dari laman oto.detik.com, Selasa (14/08/2018) Tak cuma melawan arus, beberapa mobil Fortuner dalam konvoi masih ada yang menggunakan lampu strobo. Padahal, sudah jelas bahwa mobil pribadi tidak boleh menggunakan lampu strobo ataupun sirine. Terekam dalam video ada beberapa mobil Fortuner yang masih menyalakan lampu strobo warna biru berkedip-kedip.
Sudah diatur mengenai penggunaan strobo dan sirine. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya seperti petugas patroli, ambulans, pemadam kebakaran, serta aparat penegak hukum.
"Sejalan dengan konsep di atas maka pengguna kendaraan bermotor pribadi atau angkutan umum tidak diberi hak atau izin menggunakan lampu rotator maupun sirine," ungkap Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Chrysnanda Dwilaksana, Oktober 2017 lalu.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran yang berdampak kontra produktif atas kamseltibcarlantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas)," lanjut dia.
Lampu rotator sendiri memiliki tiga warna yang berbeda sesuai dengan fungsinya yakno kuning, merah, dan biru.
Lampu rotator warna biru dan merah digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah.
Sementara lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar