Berbahaya, Pemotor Terobos Perlintasan Kereta, Ini Ancaman Sanksinya

Menerobos palang pintu (oto.detik.com)
Pengguna kendaraan bermotor sebaiknya selalu mematuhi aturan lalu lintas. Hal itu untuk membuat kelancaran lalu lintas serta keselamatan.
Salah satu hal yang banyak dilangggar oleh pengendara khususnya pemotor adalah menerobos perlintasan kereta api. Padahal, tindakan itu jelas-jelas sangat membahayakan.
Salah satu pelanggaran berbahaya yang dilakukan pemotor terekam kamera dan videonya diunggah akun instagram @jktinfo. Seorang pengendara sepeda motor terlihat menerobos perlintasan kereta api. Padahal, sudah ada isyarat bahwa kereta akan segera melintas.
Pemotor berjaket merah mendekati rel. Sejumlah pemotor membunyikan klakson dan meneriakinya untuk memperingatkan tindakannya itu.
Namun pemotor tersebut tidak menghiraukan peringatan pengendara lain. Dia nekat melintas di perlintasan, beberapa detik sebelum KRL melintas. Tidak lama setelah pemotor itu mencapai seberang, KRL pun melintas. Untungnya pemotor tersebut selamat. Sedangkan tidak tampak ada palang di kedua sisi perlintasan tersebut.
Menerobos perlintasan kereta api yang sinyalnya sudah berbunyi sangat membahayakan bagi pengendara itu. Tak cuma mengancam keselamatan diri sendiri, menerobos perlintasan kereta api juga akan kena sanksi.
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sanskinya, diatur dalam pasal 296, pengemudi yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Komentar