- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Petugas polisi mengamankan pengemudi yang melakukan cara ilegal agar bisa memasuki kawasan pembatasan kendaraan ganjil genap, sebagaimana diposting lewat akun instagram @tmcpoldametro. Pengemudi mobil itu diamankan karena menggandakan pelat nomor agar bisa masuk ke kawasan terbatas tersebut.
Dikutip oto.detik.com, Sabtu (28/07/2018). Netizen terheran-heran akan aksi petugas polisi itu. Tak sedikit dari mereka mempertanyakan bagaimana cara petugas polisi bisa mengidentifikasi dan mengetahui bahwa ada mobil yang menggunakan dua pelat nomor.
"Kok bisa ketauan sih?," tulis akun @Lao_tzu.
"Idenya ya cukup kreatif lah.. Tapi ya koq bisa ketangkep ya?," tanya @jokomalis.
"Kok bisa ketahuan ya...emangnya polisi punya data base mobil gitu...langsung ketahuan warna dan jenis mobil.itu mah lagi sue kali wkwkw," tanggap netizen lainnya, Atam Erik.
Beberapa pembaca juga mengatakan bahwa cukup banyak pengendara mobil yang melakukan hal serupa.
"Ah..byk lagi yg begini..bisa dibilang 60% usernya...lagi sial aja kawan itu..aturan mah salah satu plat taro di dalam mobil..jangan di dempetin gitu...hahaha..apes dia itu.," tulis @Smokey.
"100 utk Pak Polisi.....kami salut. Seharusnya pemilik nomer itu malu ya," tanggap Suryo Widodo.
Tak diketahui berapa sanksi tilang yang dikenakan oleh pengendara tersebut. Namun bila mengacu pada pasal 280 UU 22 2009, hukuman maksimal adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Itu pelanggar lalu lintas mengganti TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) tidak sesuai, dengan peruntukannya," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar