Orang Indonesia, Punya SIM Tapi Nggak Tahu Aturan

(oto.detik.com)
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat sebelum seseorang bisa menyetir di Indonesia. Dikutip dari oto.detik.com, Kamis (09/08/2018) Untuk memilikinya pun tidak sembarangan harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, salah satunya usia minimal 17 tahun.
Tapi tak jarang juga nih Otolovers pengendara yang membuat SIM-nya dengan cara nembak. Hal itu tentunya membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain. Memiliki SIM dengan cara nembak membuat seseorang bisa mengemudi namun tidak paham dengan aturan lalu lintas karena mereka tak melalui serangkaian tes pengujian SIM.
Angka kecelakaan pun meningkat akibat kurangnya pengetahuan soal berkendara itu.
"Ini maaf saja ya, di Indonesia banyak orang punya SIM tapi nggak pernah tahu aturan lalu lintas, jadi knowledgenya kita nggak tahu," kata akademisi UGM Lilik Wachid Budi Susilo saat diskusi soal lalu lintas di arenaGaikindo Indonesia International Auto showen ICE BSD Tangerang.
"Kita dapat SIM, tanda segitiga dibalik aja nggak tahu karena kita nggak diajari orang profesional," tambah Lilik.
Angka kecelakaan yang berakibat fatal di Indonesia terbilang tinggi. Kalau tahun 2001 hanya 10.000 kejadian, tahun 2017 jumlahnya meningkat menjadi 25.000 kejadian.

Komentar