Aturan perluasan ganjil-genap yang dimulai sejak 2 Juli 2018 rupanya belum dipatuhi oleh semua pengendara mobil di Jakarta. Masih ada beberapa pengemudi yang berusaha untuk mengakali pihak kepolisian agar bisa melintas di jalur ganjil-genap itu.
Dikutip dari oto.detik.com, Kamis (09/08/2018) Sebelumnya ada pengendara ketahuan memiliki dua pelat masing-masing ganjil dan genap. Kemudian ada lagi yang ketahuan melakban pelat dengan angka terakhir '8' agar menyerupai angka '3' sehingga ia tetap bisa melintas di waktu tanggal ganjil.
Nah masih ada yang belum kapok nih Otolovers! Dalam sebuah foto yang diposting akun instagram @tmcpoldametro justru tampak sebuah Toyota Fortuner memiliki tiga pelat nomor sekaligus. Dua pelat bernomor genap sementara satu lainnya pelat ganjil.
"#Polri amankan Pengemudi Toyota Fortuner yang terbukti memiliki 3 buah #TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) agar dapat melintas di Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan," tulis akun TMC Polda Metro.
Tentu ini perbuatan melanggar ya Otolovers dan jangan coba-coba menirunya. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa bahkan menyebut hukuman bagi mereka yang mengakali pelat nomor bisa dihukum lima tahun penjara.
"Iya itu memang ada, itu kalau ketangkap dia pidana bisa sampai kurungan 5 tahun, bisa Undang-undang dari KUHP juga. Pokoknya jangan coba-coba rekayasa itu pelat, mendingan naik sepeda atau angkutan umum," tutur Royke beberapa waktu lalu.
Komentar
Posting Komentar